Roda Pembagian Waris
Harta yang ditinggalkan belum tentu harta waris. Tiga hak menempel lebih dulu — pengurusan jenazah, utang, lalu wasiat — dan barulah sisanya dibagi menurut ketentuan. Ubah angkanya untuk melihat urutan itu bekerja.
- QS. An-Nisā’ (4): 11 & 12 — frasa “setelah wasiat yang dibuatnya dan setelah utangnya dilunasi” diulang empat kali dalam dua ayat itu. Pengulangan inilah yang menjadikannya syarat, bukan anjuran.
- Hadis Sa‘ad bin Abī Waqqāṣ — ketika Sa‘ad hendak mewasiatkan dua pertiga hartanya, Nabi menolak, juga setengahnya, lalu bersabda: sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Dari sinilah batas maksimal wasiat.
- Hadis “tidak ada wasiat untuk ahli waris” — wasiat ditujukan kepada yang tidak mendapat bagian waris; kepada ahli waris hanya sah bila ahli waris lain merelakannya.
- Urutan tajhiz → utang → wasiat → waris adalah rumusan fikih yang disepakati; ulama berbeda hanya pada rincian, misalnya mendahulukan utang kepada Allah atau kepada manusia.
Susun sendiri keluarganya, lalu lihat pecahannya terbentuk. Tambahkan seorang anak laki-laki dan perhatikan bagian pasangan menyusut sekaligus saudara berguguran — pecahan waris baru terasa artinya ketika terlihat besarannya.
Bagian seorang ahli waris tidak tetap — ia berubah mengikuti siapa lagi yang ditinggalkan pewaris. Nyalakan kondisinya satu per satu, lalu perhatikan pecahannya berpindah beserta alasannya.
Tiga langkah: masukkan hartanya, pilih siapa yang ditinggalkan, lalu hasilnya keluar lengkap dengan alasannya. Setiap angka bisa diubah kapan saja — perhitungannya mengikuti.
Berapa harta yang ditinggalkan?
Isi seadanya. Tiga baris berikutnya boleh dikosongkan bila tidak ada — biaya jenazah, utang, dan wasiat dipotong lebih dulu sebelum harta dibagi.
Siapa saja yang ditinggalkan pewaris?
Tekan tanda tambah sebanyak jumlah orangnya. Yang tidak ada, biarkan nol. Ahli waris yang terhalang tetap boleh dimasukkan — nanti akan dijelaskan sebabnya.
Halaman ini dikerjakan berdua: satu menulis kodenya, satu menjaga isinya. Pemisahan itu disengaja — perkara waris menyangkut hak orang, jadi ketepatan hukumnya tidak boleh bergantung pada orang yang sama dengan yang membangun perangkatnya.
Deni Husni Fahri Rizal
CTO · Software Architect & ProgrammerDikenal sebagai Kang Legend — lulusan ITB, dua puluh dua tahun bekerja di balik layar teknologi. Memimpin tim engineering di Tiket.com, Ralali, SiCepat, dan Jatis Group, kini menjabat CTO di beberapa perusahaan sekaligus tetap turun tangan menulis kode. Pendiri Quantum Mind dan Quantum Albab, penulis enam buku serta lebih dari seratus artikel teknis.
- Merancang dan menulis seluruh kode halaman ini, termasuk mesin hitung faraid berpecahan eksak.
- Menyusun tata letak, visualisasi roda, peta ḥijāb, dan alur belajar sepuluh tahap.
- Menerjemahkan kaidah fikih menjadi aturan yang dapat dijalankan mesin, lalu mengujinya dengan kasus berjawaban tetap.
Ahmad Saefurrohman
Penelaah AhliPengajar ilmu faraid dengan sanad bersambung — memegang ijazah Manẓūmah ar-Raḥbiyyah fil-Farā’iḍ berpredikat mumtāz dari Syaikh Dr. Muḥsin bin Muḥammad al-Qāsim, imam dan khatib Masjid Nabawi.
- Dosen Al-Imarat Bandung
- Pembina Daurah Pintar Ilmu Waris Markaz Al-Ittihad
- Dewan Syar‘i Kuttab Al-Ittihad
- Dewan Syariah Rumah Waris Indonesia
- Ijazah Manẓūmah ar-Raḥbiyyah fil-Farā’iḍ dan syahadah Daurah Ilmu Faraid, predikat mumtāz, dari Syaikh Dr. Muḥsin bin Muḥammad al-Qāsim
- Sanad muttaṣil kepada penulis Bughyat al-Bāḥiṡ ‘an ‘Ilmi al-Mawāriṡ (ar-Raḥbiyyah)
- Diplom Ilmu Faraid Baldah Ṭayyibah, Yaman
- Ijazah Kitab Ilmu Faraid dari Ust. Aceng Zakaria raḥimahullāh
- Syahadah Daurah Manhajiyyat al-Iftā’, Dār al-Iftā’ Mesir
- Menelaah rumusan hukum, pemilihan pendapat, dan penulisan rujukan pada seluruh modul.
- Memastikan titik khilaf ditampilkan apa adanya, bukan disederhanakan menjadi satu jawaban.
- Menandai mana rujukan yang sudah dicocokkan dan mana yang masih perlu verifikasi.
/images/tim-deni.jpg dan /images/tim-ahmad.jpg — sebelum ada, inisial namanya yang ditampilkan.
Membaca membuat sesuatu terasa dikuasai; menarik kembali dari ingatan membuktikannya. Sepuluh soal diacak jenisnya, dibangkitkan dari mesin hitung yang sama — soal yang keliru akan muncul lagi di sesi ini.
Bagian tetap yang disebut Al-Qur’an tidak diperselisihkan. Yang diperselisihkan adalah titik-titik yang nasnya tidak tegas — di sanalah keempat mazhab berbeda jalan. Halaman ini memakai pendapat jumhur, dan di sini pilihan itu dibuka apa adanya beserta pendapat yang tidak dipakai.
Di Indonesia, perkara waris orang Islam diperiksa Pengadilan Agama dengan berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam — dihimpun lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. KHI mengambil rumusan fikih klasik, lalu menambah beberapa penyesuaian untuk kenyataan hidup di Indonesia. Perbedaan-perbedaan itulah yang perlu diketahui sebelum angka pembagian dipakai di dunia nyata.
Bila terjadi cerai mati, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Barulah separuh sisanya — ditambah harta bawaan pewaris — menjadi harta peninggalan yang diurus menurut tahapan waris.
Bedanya dari fikih klasik: kitab-kitab fikih tidak mengenal istilah harta bersama; seluruh harta atas nama pewaris langsung menjadi tirkah. KHI menyerap kaidah adat Indonesia yang memandang harta selama pernikahan sebagai hasil usaha berdua.Ahli waris yang wafat lebih dulu daripada pewaris dapat digantikan kedudukannya oleh anaknya, sepanjang anak itu sendiri tidak terhalang. Besar bagiannya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan orang yang digantikan.
Bedanya dari fikih klasik: dalam faraid klasik, cucu dari anak perempuan termasuk żawil arḥām dan tidak mewarisi bila masih ada ashabah. KHI membuka jalan bagi mereka. Sebagian ulama Indonesia menempuh jalan lain untuk maksud yang sama: memberi mereka wasiat wajibah maksimal sepertiga, bukan menjadikannya ahli waris.Anak angkat yang tidak menerima wasiat berhak atas wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta peninggalan orang tua angkatnya; demikian pula sebaliknya bagi orang tua angkat.
Bedanya dari fikih klasik: pengangkatan anak tidak memutus nasab dan tidak melahirkan hak waris. KHI tidak mengubah kaidah itu — anak angkat tetap bukan ahli waris — tetapi memberinya jalan lewat wasiat yang diwajibkan hakim, mengingat praktik pengangkatan anak yang lazim di Indonesia.Ahli waris adalah orang yang beragama Islam dan tidak terhalang. Seseorang terhalang apabila dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ia dihukum karena membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris; atau karena memfitnah dengan mengadukan pewaris melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Bedanya dari fikih klasik: dua hal. Pertama, dasarnya putusan pengadilan, bukan peristiwanya semata — jadi tuduhan di antara keluarga tidak cukup. Kedua, KHI menambah percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, dan fitnah sebagai penghalang; ketiganya tidak disebut dalam kitab fikih klasik dan sampai kini masih diperdebatkan para pengkaji.Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Kenapa penting: inilah pintu yang menampung kebiasaan musyawarah keluarga di Indonesia. Syaratnya satu dan tidak boleh dilompati — setiap orang harus lebih dulu tahu berapa haknya menurut hukum. Perdamaian yang sah adalah melepaskan hak yang diketahui, bukan menerima pembagian karena tidak tahu.Anak perempuan seorang diri setengah, dua atau lebih dua pertiga, dan dua banding satu bersama anak laki-laki. Ayah sepertiga bila tidak ada anak dan seperenam bila ada. Ibu seperenam bila ada anak atau dua saudara, sepertiga bila tidak — dan sepertiga dari sisa bila bersama ayah dan pasangan. Duda setengah atau seperempat; janda seperempat atau seperdelapan.
Artinya: seluruh hitungan di halaman ini — termasuk gharrāwain pada bagian ibu — sudah selaras dengan KHI. Yang berbeda bukan angkanya, melainkan apa yang dihitung sebelum dan sesudahnya.- Pastikan lembaganya. Perkara waris bagi orang Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri — sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pilihan hukum untuk menghindarinya sudah ditutup.
- Bila semua sepakat: mohon penetapan ahli waris. Permohonan bersifat sukarela (voluntair) dan menghasilkan penetapan yang menyebut siapa saja ahli warisnya. Dokumen ini yang biasanya diminta bank dan kantor pertanahan.
- Bila ada yang berselisih: ajukan gugatan waris. Prosesnya kontensius, para pihak saling berhadapan, dan putusannya menetapkan harta serta bagian masing-masing.
- Siapkan bukti kepemilikan dan silsilah. Akta kematian, kartu keluarga, akta nikah, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, serta bukti harta seperti sertifikat, BPKB, dan rekening.
- Perdamaian tetap terbuka di setiap tahap. Hakim wajib mengupayakan mediasi, dan hasil perdamaian dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian yang berkekuatan seperti putusan.
Beberapa susunan keluarga begitu pelik sampai punya nama sendiri dalam kitab-kitab fikih — sebagian dinamai dari kejadian yang melahirkannya. Di sinilah para sahabat berselisih, dan dari perselisihan itulah kaidah-kaidah besar dirumuskan.
Bagian-bagian yang disebut Al-Qur’an tidak selalu berjumlah tepat satu harta. Kadang jumlahnya melebihi — maka dipakai ‘aul; kadang justru bersisa sedangkan tidak ada ashabah — maka dipakai radd. Pilih satu kasus, lalu perhatikan batang sahm-nya melewati atau kurang dari batas harta.
Dipakai ketika jumlah bagian melebihi harta. Yang dinaikkan adalah penyebutnya, bukan hak siapa pun — sehingga semua bagian menyusut sebanding.
Bayangkan hidangan yang sudah dijanjikan kepada beberapa orang dengan porsi tertentu, ternyata jumlah porsinya melebihi hidangan. Tidak ada yang dicoret; semua porsi dikecilkan seimbang.Dipakai ketika bagian sudah dibagikan tetapi harta masih bersisa, sedangkan tidak ada ashabah yang berhak mengambil sisa itu.
Hidangannya berlebih dan tidak ada tamu lain yang menunggu. Sisanya dikembalikan kepada yang tadi sudah mendapat bagian, sebanding besar porsinya — kecuali suami atau istri.6 → 7, 8, 9, 1012 → 13, 15, 1724 → 27Asal masalah 2, 3, 4, dan 8 tidak pernah mengalami ‘aul.
- الفُرُوضFurūḍbagian yang ditetapkan
- Pecahan yang disebut langsung oleh nas: ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, dan ⅙. Pemiliknya dilayani lebih dulu sebelum siapa pun mengambil sisa.
- أَصْلُ المَسْأَلَةAsal masalahpokok soal
- Penyebut bersama terkecil dari semua pecahan yang terlibat. Kalau bagiannya ½ dan ⅔, asal masalahnya 6 — supaya keduanya bisa dibandingkan dalam satuan yang sama.
- سَهْمSahmjatah, bilangan bagian
- Satuan hitung di atas asal masalah. Bagian ½ dari asal masalah 6 berarti 3 sahm. Menghitung dengan sahm lebih mudah daripada menjumlahkan pecahan satu per satu.
- العَصَبَةAshabahkerabat yang mengelilingi
- Ahli waris tanpa bagian tetap; ia mengambil apa pun yang tersisa. Kalau tidak ada sisa, ia tidak mendapat apa-apa — dan karena tidak ada ashabah pula, radd baru diperlukan.
- التَّصْحِيحTashihpembetulan
- Penyebut dikalikan agar sahm tiap orang menjadi bilangan bulat — misalnya karena sisa harus dibagi tiga anak. Besar bagiannya sama sekali tidak berubah, hanya angkanya dirapikan.
- بَيْتُ المَالBaitulmalrumah harta
- Kas negara. Menurut pendapat lama, sisa yang tidak ada penerimanya diserahkan ke sana; inilah alasan sebagian ulama menolak radd sejak awal.
Ada dua sebab berbeda yang membuat seseorang tidak mendapat warisan, dan keduanya sering tertukar. Ḥijāb menutup kerabat yang sebenarnya berhak karena ada kerabat lain yang lebih dekat. Mawāni‘ menggugurkan haknya sejak awal, sekalipun tidak ada kerabat lain sama sekali.
Haknya ada, tetapi tertahan oleh kerabat yang lebih dekat. Kalau yang menutup itu tiada, ia langsung mewarisi. Contoh: cucu laki-laki di hadapan anak laki-laki.
Haknya tidak pernah lahir karena sifat pada dirinya sendiri. Siapa pun kerabat yang ada atau tidak ada, hasilnya sama: ia tidak mewarisi.
Ahli waris yang membunuh pewarisnya tidak mewarisi hartanya. Dasarnya bukan sekadar hukuman, melainkan kaidah bahwa siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, ia dihukum dengan tidak mendapatkannya — supaya warisan tidak pernah menjadi alasan menghilangkan nyawa.
Yang diperselisihkan adalah jenis pembunuhan mana yang menggugurkan. Sengaja dan bermusuhan disepakati menggugurkan; yang tidak sengaja diperdebatkan — lihat hasil pengujian di atas.
Tidak ada saling mewarisi antara muslim dan non-muslim. Yang disepakati seluruh ulama: non-muslim tidak mewarisi muslim. Untuk arah sebaliknya, jumhur menyamakan hukumnya, sementara sebagian sahabat seperti Mu‘āż dan Mu‘āwiyah berpendapat muslim boleh mewarisi kerabatnya yang non-muslim — pendapat yang tidak dipakai mayoritas.
Orang yang murtad dimasukkan ke dalam bab ini oleh mayoritas ulama. Perlu dicatat: terhalang mewarisi tidak menutup pintu pemberian lain semasa hidup, hibah, maupun wasiat kepada kerabat non-muslim sampai batas sepertiga.
Budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi, sebab dirinya sendiri berikut apa yang ada padanya dipandang milik tuannya, sehingga tidak ada harta yang berpindah. Penghalang ini disebut dalam seluruh kitab fikih klasik, tetapi tidak lagi punya penerapan hari ini karena perbudakan telah dihapuskan.
Ia tetap dicantumkan agar susunan klasiknya utuh — dan karena arah syariat pada bab ini justru terbaca dari sana: pembebasan budak berulang kali dijadikan penebus berbagai pelanggaran.
Klik ahli waris untuk membuka peta ḥijāb-nya. Klik kanan — atau tekan-tahan di layar sentuh — untuk pintasan ke dalil dan catatannya.